Tanda daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal-hal sebagai …
Apabila perusahaan dihapus dari daftar perusahaan, likuidator yang bersangkutan atau pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan yang bersangkutan, wajib melaporkan pembubaran secara tertulis kepada Kepala KPP setempat dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pembubaran perseroan. a. …