Bentuk Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Surat Perjanjian. Surat perjanjian merupakan bentuk kontrak pengadaan dengan ketentuan sebagai berikut: Pengadaan jasa konsultansi paling sedikit di atas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).