Was-Was Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan - Forest Digest
Soalnya, PP 105 Tahun 2015 menyebutkan bahwa aktivitas nonkehutanan selain harus punya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) juga wajib menyerahkan lahan kompensasi. Untuk pertambangan, lahan kompensasinya dua kali lipat dari luas lahan pinjam pakai. Dalam PP 23/2021, IPPKH diubah menjadi persetujuan penggunaan kawasan hutan …